Selasa, Agustus 14, 2012

Larangan Mencaci Sesama Muslim



Apakah hukumnya bila seorang manusia mencaci seorang muslim? Dimanakah ditempatkan Allah nanti diakhirat? Neraka apa?

Setengah dari pada maksiat lidah adalah mencaci dan menghina sesama Muslim.

Firman Allah swt. Dalam surat Al-Hujurat : 11 yang artinya :
وَلاَتَلْمِزُوْااَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri”

Menurut Maulana Abi Sa’id Alkhodimi,
dalam Bariqoh Mah mudiyyahnya, pada juz III, halaman 203 sebagai berikut :
Artinya : Janganlah hendaknya mengaibkan setengah kamu terhadap setengah, karena sesungguhnya orang-orang beriman itu seperti diri yang satu.

Dan firman Allah swt. Dalam Surat Al-Humazah : 1, yang artinya :


“Neraka Wail, bagi setiap pengumpat lagi pencela.”
Menurut Atthabari mengenai arti Wail : “Lembah yang mengalir dari danur ahli Neraka dan nanah mereka.”
Demikian pula menurut Atthabari : Diriwayatkan dari Qatanah, “Adapun Humazah, maka yaitu pemakan daging-daging manusia (artinya : tukang menggunjingkan orang). Dan adapun Lumazah, maka pencela atas mereka.”

Para pembaca yang setia, cukuplah bagi orang beriman, dengan keterangan-keterangan tersebut, untuk selalu menjauhkan diri dari menceritakan keaiban saudaranya yang Islam, dan menjauhkan diri dari mencaci dan mencela saudaranya, atau menghinakannya.

Baiklah, disini ada hadits-hadits yang berkenaan dengan hal ini. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. berkata ia : Telah bersabda Rasulallah saw. :
Artinya : “Muslim adalah saudaranya Muslim. Tidaklah akan mengkhianatinya tidak mendustakannya, dan tidak menghinakannya. Keseluruhan Muslim atas Muslim itu haram. Kehormatannya, hartanya dan darahnya, Taqwa itu disini. Cukuplah seorang itu tergolong jahat, bahwa dihinanya saudaranya yang Muslim. (HR. Attirmidzi).

Dan diriwayatkan dari Abi Hurairah pula, berkata ia : Telah bersabda Rasulallah saw. :
Artinya : “Janganlah kamu berdengki-dengkian, janganlah kamu menaikkan tawaran harga dagangan dengan maksud menipu, dan janganlah kamu berbenci-bencian, dan janganlah kamu saling membelakangi, dan janganlah sebagian kamu menjual sesuatu diatas penjualan setengahnya, dan jadilah kamu wahai hamba-hamba Allah satu dengan lainnya bersaudara. Orang Muslim adalah saudaranya Muslim, tidaklah menganiayanya, tidaklah menghinakannya, dan tidak meremahkannya. Taqwa itu disini beliau berisyarat kedadanya tiga kali. Cukuplah seseorang itu dari pada kejahatan bahwa diremehkannya saudaranya. Keseluruhan Muslim atas Muslim lainnya adalah haram. Darahnya, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Demikianlah penjelasan dari buku yang saya abaca, semoga para pembaca dapat memahaminya dan mengamalkannya, serta bermanfaat bagi kita semua. Wallahu Muwaffiq.

Sumber : Buku “TAULIHUL ADILLAH”(jilid III) oleh K.H.M. Sjafi’I Hadzami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar