Apakah hukumnya bila seorang
manusia mencaci seorang muslim? Dimanakah ditempatkan Allah nanti diakhirat?
Neraka apa?
Setengah dari pada maksiat lidah
adalah mencaci dan menghina sesama Muslim.
Firman Allah swt. Dalam surat
Al-Hujurat : 11 yang artinya :
وَلاَتَلْمِزُوْااَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah
kamu mencela dirimu sendiri”
Menurut Maulana Abi Sa’id
Alkhodimi,
dalam Bariqoh Mah mudiyyahnya, pada juz III, halaman 203 sebagai
berikut :
Artinya : Janganlah hendaknya
mengaibkan setengah kamu terhadap setengah, karena sesungguhnya orang-orang
beriman itu seperti diri yang satu.
Dan firman Allah swt. Dalam Surat
Al-Humazah : 1, yang artinya :
“Neraka Wail, bagi
setiap pengumpat lagi pencela.”
Menurut Atthabari mengenai arti
Wail : “Lembah yang mengalir dari danur ahli Neraka dan nanah mereka.”
Demikian pula menurut Atthabari :
Diriwayatkan dari Qatanah, “Adapun Humazah, maka yaitu pemakan daging-daging
manusia (artinya : tukang menggunjingkan orang). Dan adapun Lumazah, maka
pencela atas mereka.”
Para pembaca yang setia, cukuplah
bagi orang beriman, dengan keterangan-keterangan tersebut, untuk selalu
menjauhkan diri dari menceritakan keaiban saudaranya yang Islam, dan menjauhkan
diri dari mencaci dan mencela saudaranya, atau menghinakannya.
Baiklah, disini ada hadits-hadits
yang berkenaan dengan hal ini. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. berkata ia :
Telah bersabda Rasulallah saw. :
Artinya : “Muslim adalah
saudaranya Muslim. Tidaklah akan mengkhianatinya tidak mendustakannya, dan
tidak menghinakannya. Keseluruhan Muslim atas Muslim itu haram. Kehormatannya,
hartanya dan darahnya, Taqwa itu disini. Cukuplah seorang itu tergolong jahat,
bahwa dihinanya saudaranya yang Muslim. (HR. Attirmidzi).
Dan diriwayatkan dari Abi
Hurairah pula, berkata ia : Telah bersabda Rasulallah saw. :
Artinya : “Janganlah kamu berdengki-dengkian, janganlah kamu menaikkan tawaran harga dagangan dengan maksud menipu, dan janganlah kamu berbenci-bencian, dan janganlah kamu saling membelakangi, dan janganlah sebagian kamu menjual sesuatu diatas penjualan setengahnya, dan jadilah kamu wahai hamba-hamba Allah satu dengan lainnya bersaudara. Orang Muslim adalah saudaranya Muslim, tidaklah menganiayanya, tidaklah menghinakannya, dan tidak meremahkannya. Taqwa itu disini beliau berisyarat kedadanya tiga kali. Cukuplah seseorang itu dari pada kejahatan bahwa diremehkannya saudaranya. Keseluruhan Muslim atas Muslim lainnya adalah haram. Darahnya, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Artinya : “Janganlah kamu berdengki-dengkian, janganlah kamu menaikkan tawaran harga dagangan dengan maksud menipu, dan janganlah kamu berbenci-bencian, dan janganlah kamu saling membelakangi, dan janganlah sebagian kamu menjual sesuatu diatas penjualan setengahnya, dan jadilah kamu wahai hamba-hamba Allah satu dengan lainnya bersaudara. Orang Muslim adalah saudaranya Muslim, tidaklah menganiayanya, tidaklah menghinakannya, dan tidak meremahkannya. Taqwa itu disini beliau berisyarat kedadanya tiga kali. Cukuplah seseorang itu dari pada kejahatan bahwa diremehkannya saudaranya. Keseluruhan Muslim atas Muslim lainnya adalah haram. Darahnya, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Demikianlah penjelasan dari buku
yang saya abaca, semoga para pembaca dapat memahaminya dan mengamalkannya,
serta bermanfaat bagi kita semua. Wallahu Muwaffiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar